SAP Pencemaran Lingkungan di SMA Negeri 2 Indramayu
SATUAN ACARA PENYULUHAN
Hari/tanggal : Jum’at,
07 April
2017
Waktu :
Pukul. 08.00 – 09.30
Tempat/sasaran : Siswa/I kelas XI
Penyaji :
Nama
|
NPM.
|
Semester
|
Fakutas/Prodi
|
Ahsani Fikri
|
132010315021
|
VI
|
Kesehatan
Masyarakat
|
Anah Rosdianah
|
132010114002
|
VI
|
Kesehatan Masyarakat
|
Atinah
|
132010114005
|
VI
|
Kesehatan
Masyarakat
|
Sri Novita Ampely
|
132010114021
|
VI
|
Kesehatan
Masyarakat
|
Pokok
pembahasan :
Pencemaran Lingkungan
Sub
pokok :
Pemanfaatan Botol Bekas
A.
Tujuan
Instruksional Umum
Penyuluhan
selama 45 menit Siswa/i dapat mengerti tentang Pencemaran Lingkungan dan 45 menit para siswa/i membuat
barang yang bermanfaat dari botol bekas
B.
Tujuan
Instruksional Khusus
·
Peserta dapat
menyebutkan berbagai macam jenis pencemar
·
Peserta memahami
berbagai macam pencemaran dan tempat pencemaran lingkungan
·
Peserta dapat
membuat barang yang berguna deng menggunakan bahan botol bekas
C.
Materi
Terlampir
D.
Alat
Bantu
Menggunakan
alat bantu laptop, proyektor, dan botol
bekas
E.
Metode
1. Ceramah
2. Brainstroming
3. Tanya jawab
4. Praktikum
F.
Jadwal Kegiatan Penyuluhan
Bagian I
No
|
Waktu
|
Tahapan
|
Kegiatan penyuluhan
|
Kegiatan sasaran
|
1
|
5 menit
|
Pembukaan
|
·
Memberi salam
·
Memperkenalkan diri.
·
Menjelaskan tujuan.
|
· Menjawab
salam
· Menyimak
· Mendengarkan
|
2
|
30 menit
|
Inti
|
·
Menjelaskan
pencemaran lingkungan
·
Brainstroming
tentang bahan atau zat pencemar
lingkungan
|
· Menjelaskan
materi penyuluhan
|
3
|
10 menit
|
Penutup
|
·
Tanya jawab
·
Menyimpulkan
·
Memberi salam
|
· Bertanya
– menjawab
· Menyimpulkan
· Menjawab
salam
|
Bagian II
Selama 45 menit selanjutnya siswa/i diberi kesempatan
untuk membuat beberapa barang dengan bahan dasar botol bekas.
Lampiran 1 Materi
A. PENGERTIAN
PENCEMARAN LINGKUNGAN
Polusi atau
pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat
energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan
lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas
lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan
menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya
(Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Pencemaran disebabkan
oleh beberapa jenis pencemar, bahan pencenaran atau polutan ini merupakan sisa
kegiatan manusia sehari-hari seperti yang ada di bawah ini :
§ Sampah-sampah
plastik yang sukar hancur, botol, karet sintesis,
pecahan kaca, dan kaleng
pecahan kaca, dan kaleng
§ Detergen
yang bersifat non bio degradable (secara alami sulit diuraikan)
§ Zat kimia
dari buangan pertanian, misalnya insektisida.
Adapun menurut
macamnya bahan pencemar dibagi ke dalam 3 kelompok, yaitu
a. Kimiawi
Berupa zat radio aktif, logam (Hg,
Pb, As, Cd, Cr dan Hi),
pupuk anorganik, pestisida, detergen dan minyak.
pupuk anorganik, pestisida, detergen dan minyak.
b. Biologi
Berupa mikroorganisme, misalnya
Escherichia coli, Entamoeba
coli, dan Salmonella thyposa.
coli, dan Salmonella thyposa.
c. Fisik;
Berupa kaleng-kaleng, botol,
plastik, dan karet.
B. PENANGGULANG
PENCEMARAN
a.
Penanggulangan Secara Administratif
Penanggulangan
secara administratif terhadap pencemaran lingkungan merupakan tugas pemerintah,
yaitu dengan membuat peraturan-peraturan atau undang-undang. Beberapa peraturan
yang telah dikeluarkan, antara lain sebagai berikut :
Industri harus memiliki unit-unit pengolahan limbah
(padat, cair, dan gas) sehingga limbah yang dibuang ke lingkungansudah terbebas
dari zat-zat yang membahayakan lingkungan.
- Pabrik tidak boleh menghasilkan produk (barang) yang dapat mencemari lingkungan. Misalnya, pabrik pembat lemari es, AC dan sprayer tidak boleh menghasilkan produk yang menggunakan gas CFC sehingga dapat menyebabkan penipisan dan berlubangnya lapisan ozon di stratofer
Pembuangan sampah dari pabrik harus dilakukan ke
tempat-tempat tertentu yang jauh dari pemukiman.
d)
Sebelum dilakukan pembangunan pabrik atau
proyek-proyek industri harus dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan
(AM-DAL).
Pemerintah mengeluarkan buku mutu lingkungan, artinya
standar untuk menentukan mutu suatu lingkungan. Untuk lingkungan air ditentukan
baku mutu air , sedangkan untuk lingkungan udara ditentukan baku mutu udara.
Dalam buku mutua air, antara lain tercantum batasan kadar bahan pencemar logam
berat, misalnya fosfor dan merkuri. Didalam buku mutu udara, antara lain
tercantum batasan kadar bahan pencemar, misalnya gas CO2 dan CO. Pemerintah
akan memberikan sanksi kepada pabrik yang menghasilkan limbah dengan bahan
pencemar yang melebihi standar baku mutu.
b.
Penanggulangan Secara Teknologis
Penanggulangan
pencemaran lingkungan secara teknologis, misalnya menggunakan peralatan untuk
mengolah sampah atau limbah. Di surabaya terdapat suatu tempat pembakaran akhir
sampah dengan suhu yang sangat tinggi sehingga tidak membuang asap. Tempat
tersebut dinamakan insenerator.
c.
Penanggulangan Secara Edukatif
Penangkalan
pencemaran secara edukatif dilakukan melalui jalur pendidikan baik formal
maupun nonformal. Melalui pendidikan formal, disekolah dimasukkan pengetahuan
tentang lingkungan hidup tentang lingkungan hidup kedalam mata pelajaran yang
terkait, misalnya IPA dan Pendidikan agama. Melalui jalur pendidikan nonformal
dilakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian lingkungan
dan pencegahan serta penanggulangan pencemaran lingkungan.
Dengan
penyuluhan dan pendidikan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran baik secara
individu maupun secara berkelompok untuk memahami pentingnya kelestarian
lingkungan. Pada kesempatan penanggulangan untuk mengatasi pencemaran
lingkungan kami mencoba untuk membuat sebuah kerajinan yang bernilai guna dari
barang bekas seperti kaleng dan botol plastik. Pada salah satu sekolah negeri
di Indramayu yaitu di SMAN 2 Indramayu. Di situ kami mencoba menjelaskan
tentang bahaya pencemaran di lingkungan dan cara menanggulanginya. Di sana kami
membuat barang2 dari botol bekas seperti celengan, tempat pensil, dll.
Komentar
Posting Komentar